21 ASN Pemkot Jakbar Terima SK Pensiun
access_time Rabu, 25 Mei 2022 18:47 WIB
remove_red_eye 3740
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun di kantor wali kota setempat.
Untuk ASN yang memasuki masa pensiun jangan pernah putus silaturahmi
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Yunus Burhan mengatakan, pensiun bukan akhir dari ASN untuk bersilaturahmi dengan yang masih aktif bekerja. ASN yang pensiun dapat tetap membantu pemerintah dengan berkarya di tengah-tengah masyarakat.
"Untuk ASN yang memasuki masa pensiun jangan pernah putus silaturahmi," ujarnya, Rabu (25/5).
232 ASN Pemprov DKI Masuki Masa PensiunKepala Suku Badan Kepegawaian Kota
Jakarta Barat, M. Hafis menuturkan, 21 ASN yang memasuki masa pensiun berasal dari Suku Dinas Pendidikan 1 dan 2, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Perhubungan dan Bagian Sekretariat Kota."Selain menerima SK pensiun, 21 ASN akan mengikuti enrollment PT Taspen berupa proses perekaman sidik jari, foto wajah dan sebagainya," tandasnya.